Damai di Balik Pengrusakan Posko Tim SARR di Maumere, Solusi Restorative Justice yang Mengejutkan!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 22 September 2024 | 21:51 WIB
Posko Tim SARR usai dirusaki. (Foto Facebook Tim sarr)
Posko Tim SARR usai dirusaki. (Foto Facebook Tim sarr)

 

REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Kasus pengrusakan posko dan baliho milik Tim SARR, salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sikka, yang sempat memanas, kini berakhir dengan damai.

Perkara ini diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, sebuah metode penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan antara para pihak.

Penyelesaian ini dilakukan setelah mediasi yang berlangsung di ruang SPKT Polres Sikka pada, Minggu pagi (22/9/2024).

 Baca Juga: KPU Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flotim 2024

Pengrusakan ini terjadi pada, Sabtu malam (21/9) sekitar pukul 21.00 WITA, sempat memicu ketegangan di kalangan pendukung.

ketika L. G. M (33) yang berdomisili di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, diduga merusak posko dan baliho Tim SARR yang terletak di belakang pasar bongkar jalan Pu'ubuti, Kelurahan Kota Uneng.

Tindakan tersebut disaksikan oleh beberapa warga sekitar, dan segera dilaporkan oleh Tim Relawan SARR ke Polres Sikka.

 Baca Juga: Beraksi Kilat: Pelaku Penembakan di Warkop Veteran Ditangkap, 2 Jam Setelah Kejadian

Namun, melalui dialog yang intensif dan didampingi oleh aparat penegak hukum, kedua belah pihak setuju untuk mencari penyelesaian yang lebih baik tanpa melalui jalur pengadilan.

Tim SARR, yang semula mengutuk keras tindakan tersebut, kini menyatakan rasa leganya atas penyelesaian ini.

Tim Relawan SARR, yang dipimpin langsung oleh bakal calon bupati Ferdi Fernandes, mendatangi kantor SPKT Polres Sikka untuk melaporkan insiden ini pada Minggu pagi.

 Baca Juga: Polisi Amankan Satu Unit Minibus, Isi Kendaraannya Bikin Terkejut!

Laporan tersebut diterima oleh Kanit I SPKT Polres Sikka, Aiptu David Daud, yang kemudian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X