REPORTASENTT.COM, KUPANG- Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian besar- besaran yang dilakukan oleh komplotan kriminal beranggotakan tiga (3) orang.
Kelompok ini telah mencuri enam (6) sepeda motor dan dua unit mesin kompresor dan satu unit mesin cuci motor di beberapa lokasi berbeda di kota Kupang.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, mengungkapkan, penangkapan para pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Damai di Balik Pengrusakan Posko Tim SARR di Maumere, Solusi Restorative Justice yang Mengejutkan!
Pelaku yang ditangkap adalah JMF (22), RG (18), dan FMF (16).
Ketiganya ditangkap sejak 13 September 2024 di Desa Tuppan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu, 21 September 2024.
Baca Juga: Beraksi Kilat: Pelaku Penembakan di Warkop Veteran Ditangkap, 2 Jam Setelah Kejadian
"Ketiga pelaku sudah diamankan sejak Jumat (13/9), dan saat ini masih dalam pengembangan terkait keberadaan barang bukti hasil curian," ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima SPKT Polresta Kupang Kota pada 30 Agustus 2024 dan 12 September 2024.
AKP Marselus Yugo Amboro menjelaskan bahwa pada 10 April 2024, pelaku JMF mencuri 1 unit mesin kompresor di bengkel tambal ban di Kelurahan Manutapen.
Baca Juga: Polisi Amankan Satu Unit Minibus, Isi Kendaraannya Bikin Terkejut!
Pada hari yang sama, JMF juga mencuri 1 unit mesin cuci motor di tempat cuci motor di Jalan Oesao.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Satu Unit Minibus, Isi Kendaraannya Bikin Terkejut!
Terungkap! Polisi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penemuan Jasad Perempuan di dalam Karung
Beraksi Kilat: Pelaku Penembakan di Warkop Veteran Ditangkap, 2 Jam Setelah Kejadian
KPU Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flotim 2024
Damai di Balik Pengrusakan Posko Tim SARR di Maumere, Solusi Restorative Justice yang Mengejutkan!