Bos Pemilik Website Judol Berapi 138 dan Gacoan 79 Ditangkap, Pelaku Raup keuntungan Capai Ratusan Juta

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:15 WIB
Foto gang ilustrasi
Foto gang ilustrasi






 
REPORTASENTT.COMSatuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik perjudian online (judlol)  yang meresahkan masyarakat.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 8 Oktober 2024, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial JH (28) di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
 
JH diketahui merupakan bos atau pemilik dan sekaligus pengelola dua website judol, yakni “Berapi 138 dan Gacoan 79.
 
Baca Juga: Kapolres Ende Ingatkan Anggota: Netralitas Wajib dalam Pemilukada 2024, Hindari Keterlibatan Politik!

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Waka Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami dan Kasubnit Vice Control IPTU. M Rizky Ali Akbar, S.Tr.K., M.Si. dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres, menjelaskan bahwa tersangka JH sudah mengelola kedua website tersebut sejak Mei 2024.
 
“Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judol tersebut, dengan omzet mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan,” ungkap Syahduddi, Selasa, 8/10/2024.

Kasus judol ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian yang diduga berlangsung di Jakarta Barat.
 
 
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang intensif, sehingga berhasil menangkap pelaku JH beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik judol ini.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.
 
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
 
Baca Juga: Kapolres Manggarai Bantah Anggotanya Intimidasi Wartawan, Ancam Laporkan ke Dewan Pers Meski Bukti Sebaliknya

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas praktik judol yang meresahkan masyarakat

Dari kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap masyarakat akan lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungan mereka, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Penegakan hukum terhadap perjudian online menjadi langkah nyata untuk menanggulangi isu sosial yang dapat merusak tatanan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi banyak orang.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X