Meriam Spiritus di Ende Resahkan Warga: Petugas Pos Pam Bertindak Cepat, Ini Hasilnya!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 26 Desember 2024 | 12:34 WIB
Kapospam Simpang Lima, Ipda Heru Sutaban, bertindak cepat dengan memerintahkan dua personel, Aipda Israil Mohammad dan Aipda Supardin, untuk melakukan patroli di lokasi.  (Foto Polres Ende)
Kapospam Simpang Lima, Ipda Heru Sutaban, bertindak cepat dengan memerintahkan dua personel, Aipda Israil Mohammad dan Aipda Supardin, untuk melakukan patroli di lokasi. (Foto Polres Ende)

 

REPORTASENTT.COM, ENDE- Petugas Pos Pam Simpang Lima dengan sigap merespons keluhan masyarakat terkait suara bising akibat aktivitas anak- anak yang bermain meriam spritus di Jalan Kelimutu.

Laporan yang disampaikan melalui media sosial ini segera ditindaklanjuti untuk menjaga kenyamanan warga sekitar.

Kapospam Simpang Lima, Ipda Heru Sutaban, bertindak cepat dengan memerintahkan dua personel, Aipda Israil Mohammad dan Aipda Supardin, untuk melakukan patroli di lokasi.

 Baca Juga: Penggerebekan di Mararena: Polres Sarmi Amankan 6 Pelaku Perjudian

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sejumlah anak-anak yang sedang bermain meriam spritus, sesuai laporan warga.

Dalam aksi tersebut, beberapa meriam spritus berhasil diamankan oleh petugas.

Anak-anak yang terlibat diberikan pembinaan serta pemahaman mengenai bahaya permainan tersebut, baik bagi keselamatan mereka maupun orang lain.

 Baca Juga: Legislator Berani: Usulkan RUU Boikot Produk Israel Demi Dukungan Konsisten untuk Palestina!

Terlebih, aktivitas ini dilakukan di area jalan raya yang rawan kecelakaan.

“Kami mengimbau anak-anak ini untuk memilih permainan yang lebih aman dan bermanfaat,” ujar Ipda Heru Sutaban saat memberikan keterangan kepada media.

Tindakan cepat dari petugas Pos Pam ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat sekitar.

 Baca Juga: Kontroversi Kenaikan PPN: Herman Khaeron Ungkap Fokus pada Barang Mewah, Benarkah Pro- Rakyat?

Warga mengaku lega dengan langkah yang diambil untuk mengatasi gangguan tersebut.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X