Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Lombok, 25 Orang Diamankan!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 31 Januari 2025 | 15:35 WIB
Kriminal Ilustrasi. (Desain Tim Reportase NTT)
Kriminal Ilustrasi. (Desain Tim Reportase NTT)

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tempat bagi transaksi narkoba. Operasi ini adalah bukti nyata bahwa aparat keamanan serius dalam memberantas jaringan narkotika,” tegas AKBP Iwan.

Para pelaku yang tertangkap dalam penggerebekan ini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat (1) dan (2) undang- undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X