“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan tempat bagi transaksi narkoba. Operasi ini adalah bukti nyata bahwa aparat keamanan serius dalam memberantas jaringan narkotika,” tegas AKBP Iwan.
Para pelaku yang tertangkap dalam penggerebekan ini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat (1) dan (2) undang- undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel Terkait
Pelabuhan Tenau Bersih dari Pungli? Kapolresta Kupang Kota Beri Peringatan Keras!
Sri Mulyani Buka Suara! Usulan Tambah Anggaran Rp100 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, UMKM Kebagian Rezeki?
Misteri Kebakaran Air Busan Korea Selatan: Benarkah Powerbank Jadi Pemicu? Ini Aturan Membawa Baterai di Pesawat!
IKTL dan Uniflor Teken MoU dan PKS, Perkuat Kolaborasi Akademik
Beberapa Wilayah Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir? Jika Gagal, Dampaknya Bisa Mengejutkan!