Anggota Polisi di Aceh Diduga Paksa Pacar Aborsi: Anggota DPR Desak Pengusutan Tuntas!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 6 Februari 2025 | 18:49 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

 

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menilai penjelasan dari Kabid Propam Polda Aceh, Eddwi Kurniyanto, dan hasil pemeriksaan terhadap Ipda YF masih sangat sumir.

Oleh karena itu, ia meminta agar kasus dugaan aborsi yang melibatkan seorang anggota Polda Aceh diusut secara tuntas.

“Penjelasan dari Kabid Propam dan pemeriksaannya kami anggap masih sangat sumir, lalu disimpulkan kok mau langsung dilakukan mitigasi perdamaian. Saya kira Pak Kabid Propam, apa yang disampaikan tadi Pak Pimpinan (Komisi III), pemeriksaan ini belum terungkap secara menyeluruh,” ujar Mangihut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kepala Kepolisian Daerah Aceh dan Gubernur Akademi Kepolisian, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

 Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Long Beach, Manggarai Barat, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi

Dikatakan Mangihut, jika terbukti terjadi aborsi, maka kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan tidak boleh dimitigasi.

Ia meminta Kabid Propam Polda Aceh untuk mendalami kasus ini dengan serius dan mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kalau memang betul dan ada korban seorang anak, walaupun masih bayi atau janin, saya kira ini kita sepakat ini adalah tindak pidana yang harus kita lakukan proses penyidikan dan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

 Baca Juga: TIM SAR Gabungan Lakukan Pencarian Anak 8 Tahun yang Terseret Arus Sungai di Flores Timur

Selain itu, Mangihut juga menyoroti status siswa yang bersangkutan.

Ia mempertanyakan apakah seorang siswa yang masih dalam proses pendidikan diperbolehkan untuk berpacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Tolong mungkin Pak Gubernur (Akademi Kepolisian), apakah seorang siswa yang masih tingkat III diberikan satu kesempatan atau boleh pacaran langsung juga menyetubuhi orang segala macam. Padahal dia masih terikat dengan satu proses pendidikan,” ujarnya.

 Baca Juga: Lukman Riberu Respons Putusan MK: Hindari Politik Balas Dendam, Fokus pada Kemajuan Flores Timur

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X