Lukman Riberu Respons Putusan MK: Hindari Politik Balas Dendam, Fokus pada Kemajuan Flores Timur

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 6 Februari 2025 | 10:05 WIB
Y.A.T. Lukman Riberu. (Foto/ Reportase NTT)
Y.A.T. Lukman Riberu. (Foto/ Reportase NTT)

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Y.A.T. Lukman Riberu- Zakarias Paun.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan dengan alasan bahwa bencana erupsi Gunung Lewotobi laki-laki berdampak signifikan terhadap proses pemilihan di dua kecamatan, yakni Wulanggitang dan Ilebura.

Dalam konferensi pers di kediamannya di Larantuka, Kamis (6/2/2025), Lukman Riberu menyampaikan menerima dengan legowo atas putusan MK.

 Baca Juga: Dua Pria Diciduk di Jayapura, 14 Paket Ganja Siap Edar Disita!

Lukman juga menyoroti penurunan partisipasi pemilih di dua kecamatan tersebut sangat signifikan dan semestinya menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Kita tahu bahwa setelah diumumkan, terlihat adanya penurunan partisipasi masyarakat di Wulanggitang dan Ilebura. Pada Pilkada 2017, saya memperoleh suara terbesar hingga 90 persen di Wulanggitang. Namun kali ini, partisipasi pemilih di daerah tersebut turun drastis, hanya mencapai sekitar 30 persen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan Bawaslu dalam persidangan MK telah mengakui adanya permasalahan dalam daftar pemilih, termasuk sekitar 9.000 pemilih yang tidak terdaftar dan tidak mendapatkan surat panggilan untuk memilih.

 Baca Juga: Polres Garut Gencarkan Patroli, Dua Pendistribusi Miras Ilegal Diamankan

Namun, tambah dia, MK tetap menolak permohonan sengketa yang diajukan.

“Saya heran mengapa MK tidak menekankan fakta bahwa bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki berdampak pada pemilihan. Bahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turun langsung meninjau lokasi bencana, tetapi fakta ini tidak menjadi pertimbangan dalam keputusan MK,” lanjut Lukman.

Meskipun begitu, Lukman tetap menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

 Baca Juga: Polres Lombok Tengah Sidak Pupuk Bersubsidi: AKBP Iwan Hidayat Ungkap Hal Ini!

Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada para pendukungnya serta menyampaikan bahwa ia dan pasangannya Zakarias Paun menerima hasil ini dengan lapang dada.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X