Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Nasution Ricuh, Hotman Paris Dievakuasi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 7 Februari 2025 | 17:35 WIB
Hotman Paris vs Rahman Nasution.
Hotman Paris vs Rahman Nasution.

Hakim Ketua pun menegaskan bahwa sidang tetap tertutup berdasarkan Pasal 153 ayat 36 KUHAP, mengingat perkara tersebut menyangkut kesusilaan.

Namun, Razman menolak dengan alasan bahwa bukti percakapan antara Iklima dan Hotman Paris sudah tersebar luas di publik.

 Baca Juga: KPU Tetapkan Antonius Doni Dihen dan Ignas Boli Uran sebagai Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur

Ia juga menuding Hotman kerap membahas kasus ini di media sosial pribadinya.

Ketegangan semakin meningkat hingga sejumlah personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan ruang sidang.

Polisi meminta seluruh pihak yang tidak berkepentingan untuk keluar sebelum akhirnya sidang resmi ditunda hingga 20 Februari 2025.

 Baca Juga: KPU Flores Timur Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Hotman Paris Laporkan Insiden ke Wamenko Hukum

Setelah insiden di ruang sidang, perseteruan antara pengacara ini berlanjut di luar pengadilan.

Hotman Paris dikabarkan melaporkan kejadian tersebut kepada Wakil Menteri Koordinator Hukum, Otto Hasibuan.

 Baca Juga: Anggota Polisi di Aceh Diduga Paksa Pacar Aborsi: Anggota DPR Desak Pengusutan Tuntas!

Dalam laporannya, Hotman meminta agar izin praktik advokat Firdaus Oiwobo dicabut.

Firdaus diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan naik ke meja persidangan saat situasi sedang memanas.

Firdaus Oiwobo pun tidak tinggal diam dan membalas tuduhan Hotman melalui unggahan video di akun TikTok-nya.

 Baca Juga: TIM SAR Gabungan Lakukan Pencarian Anak 8 Tahun yang Terseret Arus Sungai di Flores Timur

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X