REPORTASENTT, MATARAM- Seorang pelajar SMA di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial HAD (18), ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
Pelaku menggunakan modus berpura- pura menginap di kos korban yang berlokasi di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, sebelum akhirnya membawa kabur motor tersebut saat korban tertidur.
“Aksi pencurian ini terjadi pada 8 Februari 2025. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil menangkap HAD tanpa perlawanan pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wita,” terang Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Muhamad Taufik, dalam keterangan resminya, Senin (17/02).
“Aksi pencurian ini terjadi pada 8 Februari 2025. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil menangkap HAD tanpa perlawanan pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 Wita,” terang Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Muhamad Taufik, dalam keterangan resminya, Senin (17/02).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Tawuran Antar Kampung di Alor
Menurut Iptu Taufik, kejadian bermula saat HAD menginap di kos korban.
Menurut Iptu Taufik, kejadian bermula saat HAD menginap di kos korban.
Ketika larut malam terang Iptu Muhamad, pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur pulas, Ia mengambil kunci sepeda motor Honda Vario 125 yang tersimpan di dalam kamar dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Keesokan paginya, korban baru menyadari motornya hilang setelah penghuni kos lainnya memberi tahu bahwa kendaraannya telah dibawa oleh HAD. Merasa menjadi korban pencurian, ia segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Baca Juga: Hilangnya 27 Sapi di Sumba Timur, Jejak yang Menghilang di Siang Bolong
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tim Resmob akhirnya berhasil menemukan keberadaan HAD dan langsung menangkapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp 4 juta.
Uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi slot online.
Kini, baik pelaku maupun barang bukti sepeda motor korban telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Kini, baik pelaku maupun barang bukti sepeda motor korban telah diamankan di Mapolresta Mataram.
Meskipun masih berstatus pelajar, HAD tetap diproses hukum karena sudah tergolong dewasa.
Baca Juga: Kemenpan RB Setujui Afirmasi Pemkab Pegunungan Arfak, 230 Formasi CPNS Siap Dioptimalkan!
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas Iptu Muhamad Taufik.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas Iptu Muhamad Taufik.
Artikel Terkait
Anggota Polisi di Polres Sikka Diperiksa Propam, Ada Apa
Cristiano Ronaldo Dijadwalkan Kunjungi Kupang, NTT
SK Tanggap Darurat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Ditetapkan, Ini Sumber Pembiayaannya!
Hilangnya 27 Sapi di Sumba Timur, Jejak yang Menghilang di Siang Bolong
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Tawuran Antar Kampung di Alor