“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.
Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan.
Sementara tersangka YXC telah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki- laki Erupsi, Status Level IV (Awas) Ditetapkan
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, dokumen identitas milik tersangka YXC.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki- laki Erupsi, Status Level IV (Awas) Ditetapkan
Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
Baca Juga: Kapolda NTT Perketat Pengawasan Tarif Transportasi, Operasi Ketupat Turangga 2025 Diperpanjang
Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Aparat kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri.