hukum-kriminal

Buruh Bangunan di Labuan Bajo Jadi ‘Ahli Kabel’ Gara- gara Curi Tembaga, Kini Jadi Tahanan!

Senin, 31 Maret 2025 | 22:07 WIB
Foto ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto/ AI/ Dontel)

Hal ini mempermudah polisi untuk mengidentifikasi mereka.

Pada Senin (10/3) sekitar pukul 15.00 Wita, polisi berhasil menangkap Pon dan Barus di Jalan Trans Flores, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

 Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Resmi Terkait RUU Polri

Dari hasil tangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa enam rol kabel tembaga, empat di antaranya masih utuh dan dua rol lainnya sudah terkupas.

“Pon dan Barus kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” ungkap AKP Lufthi Darmawan.

Halaman:

Tags

Terkini