Hal ini mempermudah polisi untuk mengidentifikasi mereka.
Pada Senin (10/3) sekitar pukul 15.00 Wita, polisi berhasil menangkap Pon dan Barus di Jalan Trans Flores, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan DPR Belum Terima Surpres Resmi Terkait RUU Polri
Dari hasil tangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa enam rol kabel tembaga, empat di antaranya masih utuh dan dua rol lainnya sudah terkupas.
“Pon dan Barus kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” ungkap AKP Lufthi Darmawan.
Artikel Terkait
Gempa Dahsyat Myanmar: Palang Merah Sebut Kehancuran Terburuk di Asia dalam Seabad
PSG Menang Telak Enam Kali dan Amankan Gelar Liga 1 Keempat Berturut- turut
Mudik dan Ucapan Lebaran: Tradisi Hangat Idul Fitri di Indonesia
Ketua Askab PSSI Lembata Klarifikasi Polemik Pelatih Persebata
Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi
Syahbandar Larantuka Klarifikasi Penghadangan Jurnalis saat Liputan Kapal BBM Terbakar!