hukum-kriminal

Polisi Ungkap Motif Dokter Residen yang Bius dan Perkos4 Anak Pasien di RSHS, Diperkuat Pemeriksaan Forensik

Kamis, 10 April 2025 | 10:33 WIB
Foto Ilustrasi Polisi menangkap salah seorang buronan. (Foto AI/ Dsgn by Dontel)

 

REPORTASENTT.COM, JABAR- Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak pasien oleh seorang dokter residen anestesi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Pelaku berinisial P (31), yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), diduga membius dan memperkosa korban di lingkungan rumah sakit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2025 di lantai 7 Gedung RSHS. Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban, polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada 28 Maret 2025.

 Baca Juga: Sikap Tidak Profesional Oknum Polisi Polres SBD Jadi Sorotan Saat Dikonfirmasi Wartawan

P kini telah ditahan dan dihadirkan dalam konferensi pers oleh Polda Jabar pada Rabu, 9 April 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan sementara mengindikasikan adanya kelainan seksual pada pelaku.

“Memang ada kecenderungan pelaku mengalami kelainan perilaku seksual. Hal ini akan kami perkuat melalui pemeriksaan forensik,” kata Surawan.

 Baca Juga: Belum Dikenal di Flotim, Tapi Punya Rekam Jejak Gemilang: Siapa Antonius Lao, Nakhoda Baru PERSEFTIM Menuju Liga 4 Nasional 2025?

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk obat bius dan alat kontrasepsi yang diduga digunakan saat kejadian.

“Ya, ada penyitaan obat bius dan kondom bersperma,” ujar Surawan saat dikonfirmasi.

Pelaku diketahui telah menikah. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, yang menyebut bahwa data tersebut sesuai dengan identitas kependudukan pelaku.

 Baca Juga: 27 Pemain Dipanggil Perkuat PERSEFTIM Flores Timur di Liga 4 Seri Nasional

“Yang bersangkutan telah berkeluarga, itu sesuai dengan KTP,” ujar Rachim.

Halaman:

Tags

Terkini