hukum-kriminal

Polres Sikka Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Geliting

Minggu, 20 April 2025 | 22:02 WIB
Pelaku saat dibekuk oleh Tim Reskrim Polres Sikka. (Foto TBN Polres Sikka)





REPORTASENTT.COM, SIKKA- Tim Reskrim Polres Sikka berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (44), warga Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Sinde Kabor.

Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima Piket Fungsi Reskrim Polres Sikka pada Minggu pagi, 20 April 2025 pukul 07.00 WITA, mengenai dugaan kasus penganiayaan di Sinde Kabor, Kelurahan Kota Uneng,IPTU Djafar Awad Alkatiri,
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH, bersama KBO Reskrim IPTU I Nyoman Ariasa, Kanit Buser AIPTU Leonardus Rudy Hartono, serta Tim Sapurata dan anggota Polsek Paga langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan.
 
Baca Juga: Wapres Amerika Serikat Hadiri Liturgi Jumat Agung di Basilika Santo Petrus, Vatikan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada pukul 16.00 WITA di Jeda Wair, Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
 
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan ini saat ini telah diamankan di Mapolres Sikka guna menjalani proses hukum lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/IV/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 20 April 2025.
 
Baca Juga: Merger Besar Operator Seluler Disetujui, Tapi Pemerintah Pasang Syarat Mengejutkan: Tidak Boleh Ada PHK!

IPTU Djafar mebambahkan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Tags

Terkini