hukum-kriminal

Heboh! Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Gegerkan Publik, Kominfo Turun Tangan!

Minggu, 18 Mei 2025 | 21:44 WIB
Foto ilustrasi.

 




REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Dunia maya kembali dihebohkan dengan kemunculan grup kontroversial di Facebook yang bertajuk 'Fantasi Sedarah'.
 
Grup tersebut sontak menjadi sorotan publik karena diduga memuat percakapan tidak pantas yang mengarah pada fantasi asusila, bahkan menyerempet isu perlindungan anak.

Pantauan redaksi, grup ini ramai diperbincangkan di jagat media sosial sejak beberapa hari terakhir.
 
 
 Baca Juga: Ramai Isu Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dicecar 24 Pertanyaan di Polda!
 
 
Banyak warganet geram dan mempertanyakan mengapa konten seperti itu bisa lolos dari pantauan platform digital.

Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung bergerak cepat.
 
Lewat keterangan resmi, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya telah menghubungi Meta Platform untuk memblokir 30 link serupa yang berisi konten sejenis.
 
 
 Baca Juga: Tertangkap Kamera Minta Proyek Triliunan, Bos Kadin Cilegon Diringkus


"Sampai kemarin kami sudah menemukan 30 link yang kontennya serupa," ujar Alexander dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).
 
Tak hanya menggandeng Meta, Komdigi juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mendalami dan menelusuri jaringan penyebar konten menyimpang ini.

Menurut Alexander, pemblokiran ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak, yang menjadi kelompok paling rentan atas paparan konten digital yang tidak layak.
 
 Baca Juga: Polsek Kota Raja Kupang Gerebek Judi Sabung Ayam di TPU Kapadala, Warga Lari Kocar- kacir


"Grup itu memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur," tegasnya.
 

Lebih jauh, Alexander menambahkan bahwa langkah pemutusan akses ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang kerap disebut PP Tunas.

Aturan ini menegaskan kewajiban platform digital untuk menyediakan ruang yang aman dan sehat bagi anak, serta melakukan moderasi konten yang berpotensi merusak.
 
 
Baca Juga: YouTuber Jajago Alami Insiden di Sumba Barat Daya: Cerita Pungutan Tak Wajar di Ratenggaro Cemari Citra Wisata NTT

"Kami juga meminta setiap platform digital untuk lebih aktif melakukan penyaringan konten," pungkas Alexander.
 

Tags

Terkini