REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga remaja di Kota Kupang akhirnya terbongkar!
Salah satu pelaku, STT (18), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (19/5) siang, usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21.
STT, warga Kelurahan Lasiana, bukan beraksi sendirian.
Baca Juga: Waspada! Uang Palsu Ditemukan di Kupang, Cek Dompetmu Sekarang!
Ia disebut-sebut sebagai bagian dari komplotan pencuri inventaris milik Universitas Nusa Cendana (Undana), bersama dua rekannya yang masih di bawah umur: JYRYS (16) dan DCTO (17).
Total barang yang mereka gasak? 150 kursi besi merk Chitos!
"Benar, hari ini kami limpahkan satu tersangka bersama barang bukti kursi dan sepeda motor ke jaksa," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu.
Baca Juga: Modus Gila Dua Ojol Kupang: Produksi Uang Palsu, Motor Dibeli Pakai Uang Cetakan Sendiri!
Tak tanggung-tanggung, aksi pencurian dilakukan sebanyak 14 kali sejak 17 Februari 2025.
Modusnya sederhana tapi nekat, kursi-kursi kampus diangkut menggunakan sepeda motor milik DCTO dan STT, lalu ditimbang di dua penampung besi tua yang berlokasi di Kelurahan Oesapa dan Penfui Timur.
Mirisnya, hasil dari penjualan kursi itu disebut langsung dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan harian mereka.
Baca Juga: Dari Pao Ile hingga Sanggar Seni, Helanlangowuyo Tunjukkan Geliat Budaya
“Karena dua pelaku lain masih di bawah umur, berkas mereka kami split untuk memudahkan proses hukum,” ujar Kapolsek Kota Lama.
Tindakan para tersangka ini membuat pihak Undana merugi hingga Rp 90 juta.
Atas perbuatannya, STT dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian bersama di malam hari, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Meletus Senin Dini Hari, Status Awas, Ini 5 Hal yang Harus Kamu Tahu!
Sementara JYRYS dan DCTO masih menjalani proses penyidikan terpisah oleh Unit PPA Polsek Kota Lama.