REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Polemik pencabutan artikel opini berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" dari situs Detik.com memicu sorotan tajam publik.
Artikel yang sempat tayang pada Kamis, 22 Mei 2025 itu mendadak hilang dari peredaran, memunculkan spekulasi mengenai adanya tekanan terhadap penulis maupun redaksi.
Dewan Pers langsung angkat bicara. Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (24/5), Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, saran, atau permintaan kepada Detik.com untuk menghapus artikel tersebut.
Baca Juga: DPR RI Kawal Kasus Eks Kapolres Ngada, Desak Penegakan Hukum dan Keadilan untuk Korban
“Dewan Pers tengah memverifikasi laporan dari penulis dan mempelajari kasus ini lebih lanjut,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers juga menyoroti pentingnya transparansi redaksi dalam proses pencabutan konten jurnalistik, terutama yang berdampak luas pada ruang publik dan kebebasan berekspresi.
“Setiap koreksi atau pencabutan berita demi akurasi adalah bagian dari kerja jurnalistik. Namun, publik berhak mendapat penjelasan,” tambahnya.
Baca Juga: BNPB Percepat Penanganan Dampak Erupsi Lewotobi, Huntap Jadi Prioritas
Sikap Resmi Dewan Pers
Dalam keterangan tertulis, Dewan Pers menyampaikan lima poin utama:
1. Tidak ada campur tangan Dewan Pers dalam keputusan pencabutan artikel Detik.com.
2. Kebebasan pers dijamin UU No. 40/1999 dan harus dijaga dalam setiap tindakan redaksional.
Baca Juga: Sius Djobo Soroti Rangkap Jabatan ASN sebagai PPK di Alor, Nilai Rawan Konflik Kepentingan
3. Intimidasi terhadap penulis opini dikecam keras, termasuk terhadap kalangan mahasiswa yang menyuarakan kritik.
4. Pencabutan atas permintaan penulis adalah hak redaksi, setara dengan pencabutan narasumber dalam berita.
5. Semua pihak diminta menghindari tindakan main hakim sendiri yang bisa mengancam demokrasi.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Temukan Indikasi Sindikat PMI Ilegal dari Desa hingga Pelabuhan di Batam