hukum-kriminal

Meski Diduga Memeras Klien, Oknum Pengacara Ini Masih Boleh Sidang di PN Larantuka. Ini Alasannya!

Senin, 26 Mei 2025 | 11:23 WIB
Juru bicara Pengadilan Negeri Larantuka, Hakim Muhammad Irfan Syahputra, S.H., dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (26/5/2025). (Foto Tarwan Stanis)

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain guna mempercepat proses pengumpulan bukti terkait oknum ASN yang disebut-sebut terlibat.

“Kami akan bantu memudahkan proses klarifikasi dan pencarian bukti. Untuk saat ini, statusnya masih dugaan,” tutupnya.

Baca Juga: Gerebek Malam! Polisi Temukan Bungkus Kondom dan Empat Pasangan di Penginapan Nangahure- Sikka

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Rusly BM, saat dikonfirmasi di kediamannya pada Jumat (25/5/2025), mengaku telah memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada kuasa hukumnya.

Uang tersebut, menurut pengakuan Rusly, diminta dengan dalih untuk “membantu” proses hukum agar menghasilkan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Rusly menuturkan bahwa permintaan itu pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum pihaknya, yang menyebut ada staf di PN Larantuka yang dapat mengomunikasikan perkara tersebut dengan salah satu hakim.

Baca Juga: Terjaring di Hotel Kupang, Anak Ini Mendadak Sakit Saat Digerebek Polisi

Bahkan, di hadapan keluarga tergugat, advoka berinisial GSD sempat menelepon oknum juru sita yang dimaksud.

Masih menurut Rusly, permintaan uang dari oknum hakim tersebut juga diutarakan langsung oleh juru sita saat dirinya bertemu secara langsung.

Selang beberapa hari kemudian, kuasa hukum kembali menyampaikan bahwa permintaan tersebut disetujui dan putusan NO akan dijamin keluar.

Baca Juga: Polisi Grebek Judi Bola Guling dan Dadu di Desa Watuliwung- Sikka, Dua Pelaku Ditangkap

kendati pihaknya telah memenuhi semua permintaan itu, namun pada agenda putusan perkara perdata tersebut Rusly dinyatakan kalah.

Halaman:

Tags

Terkini