“Kami mendukung penuh sikap Mahkamah Agung. Tidak ada ruang bagi praktek transaksional dalam pelayanan hukum. PN Larantuka juga berkomitmen menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran, baik dari internal maupun eksternal,” pungkas Irfan.
PN Larantuka membuka akses pelaporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bawas MA, dan aparat penegak hukum lainnya.