Usaha pelarian itu gagal. MR akhirnya ditangkap di Jalan Wae Waso oleh gabungan tim Satreskrim, Satintelkam, dan Propam.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil, satu motor, laptop curian, ransel, busi, dan pecahan kaca mobil korban.
Baca Juga: Heboh Begal di Solor Ternyata Hoaks! Wanita Ini Ngaku Dibegal, Padahal Cuma Takut Dimarahi Suami
Kini MR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
AKP Lufthi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Jangan tinggalkan barang berharga di dalam mobil. Kejahatan bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan,”imbuh Kasat Reskrim.