“Kami akan mempertanyakan aspek tempus dan locus delicti pada dakwaan kedua. Menurut kami, ada problem kompetensi relatif pengadilan,” kata Akhmad kepada wartawan usai sidang.
Rumah Dinas Jadi Titik Awal
Dalam surat dakwaan bernomor PDM 10/N.3.10/Etl.2/06/2025, jaksa menyebut bahwa dugaan tindak pidana terjadi di rumah dinas Kapolres Ngada, saat Fajar masih menjabat.
Lokasi ini menjadi salah satu poin krusial dalam strategi pembelaan tim kuasa hukum Fajar.
Baca Juga: Perpas XII Regio Nusra di Larantuka Hadirkan Puluhan UKM, dari Tenun Hingga Kuliner Lokal
Adapun pasal-pasal yang dikenakan kepada Fajar mencakup antara lain:
• Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan 76D UU Perlindungan Anak
• Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Baca Juga: Kenangan Tak Terhapuskan di Tabali: Jejak Cinta Pater Luis Diaz dalam Iman Umat Sanjuan
• Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE
• Pasal 65 dan Pasal 64 KUHP sebagai bentuk perbuatan berlanjut
Kasus ini awalnya terkuak bukan dari laporan domestik, melainkan dari penyelidikan teknologi tinggi milik Australian Federal Police (AFP).
Baca Juga: Menteri BKKBN Blusukan ke Timur! Gubernur NTT Siaga, Program KB Sasar Larantuka dan Solor
Jejak digital yang ditemukan mengarah ke perangkat dan alamat IP di Indonesia.
Informasi itu kemudian diteruskan ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, yang kemudian bekerja sama dengan Polda NTT dan Divisi Propam Mabes.
Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025, dan sejak itu menjalani penahanan.
Baca Juga: Pegawai Dinas Pendidikan Sumba Barat Daya Ditikam, Aloysius Malah Diframing Jahat di Medsos, Keluarga Bongkar Fakta Mengejutkan!
Sidang Perempuan F Juga Digelar Tertutup