REPORTASENTT.COM, ENDE- Upaya hukum yang diajukan tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan BLUD RSUD Ende, Fineke Manteiro (FM), untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan, resmi kandas.
Pengadilan Negeri Ende menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh FM pada sidang putusan yang digelar Selasa (15/7/2025).
Sidang tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Polda NTT Cq Polres Ende, yang terdiri dari tujuh personel, yakni:
• AKP I Gusti Made Andre P.S., S.Tr.K, S.I.K,
• IPDA Taufiq Sayuthi, S.Tr.K,
• AIPTU Marsailens D. Benu, S.H.,
• AIPDA Selfrianus S. Moa, S.H.,
• AIPDA Muhammad I.A. Nasri, S.H.,
• AIPDA Johanes Farlino Badhe, S.H., dan
• BRIGPOL Fajar Sidiq Dean, S.H.
Baca Juga: Cegah Rabies, Camat Talibura Bentuk Tim Reaksi Cepat Tangani Gigitan Anjing
FM, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Prambasa Justitia, menggugat keabsahan penetapan status tersangka yang dikenakan atas dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ende, yang diduga terjadi sejak tahun 2022 hingga April 2024.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/XII/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES.ENDE/POLDA NTT, tertanggal 2 Desember 2024.
Hakim Tolak Seluruh Permohonan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Pemohon, sekaligus menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
Baca Juga: Terbongkar! Mantan Kadis PUPR dan 10 Nama Lain Diperiksa Jaksa Soal Proyek Mangkrak di Ile Boleng
Hakim menyatakan, penetapan status tersangka terhadap FM telah memenuhi syarat sah secara hukum.
Hal ini didasarkan pada hasil penelaahan atas 89 alat bukti yang diajukan oleh pihak Termohon (penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Ende), serta argumen hukum dalam jawaban, duplik, dan kesimpulan dari pihak kepolisian.
"Penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP," bunyi salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Pengusaha Asal Malang Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Porang Rp68 Juta di NTT
Langkah Hukum Tetap Berlanjut
Putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Ende telah sesuai prosedur hukum.