Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka status tersangka FM dinyatakan sah menurut hukum, dan proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka status tersangka FM dinyatakan sah menurut hukum, dan proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut.
Artikel Terkait
Wagub NTT Kunjungi Lokasi Pengungsian Erupsi Lewotobi, Pemda Tegaskan Proses Pembangunan Huntap Terus Berjalan
Pengusaha Asal Malang Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Porang Rp68 Juta di NTT
Wokal Gurumada, Bukit Bertuah yang Simpan Jejak Magis dan Sejarah di Ile Ape
Terbongkar! Mantan Kadis PUPR dan 10 Nama Lain Diperiksa Jaksa Soal Proyek Mangkrak di Ile Boleng
Cegah Rabies, Camat Talibura Bentuk Tim Reaksi Cepat Tangani Gigitan Anjing