Penyitaan dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yang dititipkan secara sukarela oleh tersangka HMS dan OD.
“Uang ini disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penuntutan, dan akan dimohonkan sebagai pengganti kerugian negara dalam proses hukum,” ujar Kepala Kejari Alor, D.L.M. Oktario Hutapea, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kepala Seksi Pidsus, Intelijen, dan Datun.
Penyitaan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-65.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Mengejutkan di Balik Pembunuhan NJTP di Sumba Barat Daya
Kajari Alor menjelaskan langkah ini merupakan implementasi dari instruksi Jaksa Agung untuk memprioritaskan penanganan perkara korupsi yang berorientasi pada pemulihan keuangan negara.
Potensi Tersangka Baru
Kasi Pidsus Kejari Alor menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah pihak terkait akan diperiksa untuk mengembangkan perkara ini.
Tak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kejari Alor terus berupaya maksimal dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.