REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Polisi menangkap seorang pria berinisial RM (37), warga Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Kejadian itu berlangsung pada Senin (21/7/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan pelaku diamankan di kediamannya yang berlokasi di Kompleks BTN, Kelurahan Labuan Bajo, hanya dua jam setelah aksi bejatnya.
Baca Juga: Flotim Bermusik di Air Panas Mokantarak Hadirkan Harmoni Alam, Budaya, dan Anak Muda
“Kami langsung ke rumahnya. Terduga pelaku ditangkap dua jam setelah melancarkan aksinya. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Lufthi saat dilansir TBN Polres Mabar, Sabtu (26/7) pagi.
Kenalan di Medsos
Korban, seorang perempuan berusia 18 tahun, sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 17.30 Wita, RM sempat menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan, namun ajakan itu ditolak.
Baca Juga: Tukang Ojek di Deiyai Jadi Korban Penikaman OTK, Satgas Damai Cartenz Turun Tangan
Pelaku kemudian mendatangi korban di depan pintu keluar Bandara Internasional Komodo sekitar pukul 20.30 Wita.
Saat itu korban baru pulang kerja dan bersama temannya. Dengan nada memaksa, pelaku membujuk korban agar ikut pergi.
“Korban akhirnya ikut, dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan, tidak lebih dari itu,” kata Lufthi.
Baca Juga: Penggelapan 1,1 Miliar! Pelaku Ditangkap Saat Makan Lalapan di Depan Hotel