Niat Jalan- jalan di Labuan Bajo, Malah Jadi Korban: Kenalan Medsos Berujung Laporan Polisi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Minggu, 27 Juli 2025 | 17:37 WIB
Pelaku saat bekuk Polisi.  (Foto TBN Polres Manggarai Barat)
Pelaku saat bekuk Polisi. (Foto TBN Polres Manggarai Barat)

Pelaku kemudian mengantar teman korban pulang, lalu mengajak korban ke Pantai Pede dengan mobil Toyota Innova Reborn miliknya.

Dipaksa di Pantai, Korban Melawan

Setibanya di Pantai Pede sekitar pukul 21.10 Wita, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Dalam kondisi tertekan, korban berusaha melawan dan berteriak meminta tolong, namun pelaku tidak mengindahkan.


Baca Juga: Puluhan Anak di Desa Kolaka Ikut Kelas Literasi Keuangan, Belajar Kelola Uang Sejak Dini

“Tersangka memaksa korban untuk bersetubuh. Meski ditolak, pelaku tetap memaksa hingga terjadi perbuatan cabul,” terang Lufthi.

Setelah kejadian, pelaku mengantar korban pulang sekitar pukul 22.00 Wita. Ia menurunkan korban di gang depan rumahnya lalu pergi begitu saja.

Korban yang dalam keadaan syok kemudian ditemukan warga dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga: Dua Pasutri di Lembata Jalani Pemberkatan Perdana Usai Proses Panjang dan Penuh Pergumulan Adat

 

Tak terima dengan kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polres Manggarai Barat.

Berdasarkan laporan dan bukti awal, Tim Resmob Komodo bergerak cepat dan berhasil menangkap RM sekitar pukul 22.50 Wita malam itu juga.

“Sejauh ini sudah ada empat saksi yang kami periksa. Kami juga mengamankan barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil,” ungkap Lufthi.

Baca Juga: Tersangka Baru Muncul di Proyek Gedung DPRD Alor, Siapa IDP?

Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami komit untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X