REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi melaporkan tiga orang majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, usai melapor ke Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin (4/8).
Langkah hukum ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, usai melapor ke Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin (4/8).
Menurut Zaid, pelaporan dilakukan sebagai bentuk permintaan evaluasi atas proses peradilan yang dinilai tidak menjunjung asas keadilan.
"Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting opinion, semuanya kita laporkan tentu," ujar Zaid kepada awak media.
Ia menilai, proses persidangan yang dialami kliennya sarat dengan pelanggaran asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, ada kecenderungan dari salah satu hakim untuk mengedepankan anggapan bersalah sebelum alat bukti lengkap.
“Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tegas Zaid.
Zaid menekankan bahwa laporan ini bukan bentuk serangan terhadap institusi MA, kejaksaan, ataupun penegak hukum lainnya.
Namun, lebih kepada upaya membenahi sistem hukum nasional agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
"Tujuannya agar ada evaluasi, koreksi, supaya keadilan dan kebenaran ditegakkan secara benar. Bukan hanya untuk Pak Tom, tapi juga untuk masyarakat ke depan," kata dia.
Tom Lembong diketahui melaporkan tiga hakim dalam perkara tersebut, yakni Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim, serta dua hakim anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi tersebut tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725, tertanggal 30 Juli 2025, berbarengan dengan pemberian amnesti kepada politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.