Motif mereka, kata polisi, adalah memodifikasi motor untuk digunakan balapan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Djoko mengimbau warga Kupang untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Pastikan sepeda motor yang diparkir dalam kondisi aman, gunakan kunci stang setir, dan bila perlu tambahkan kunci ganda. Orang tua juga diharapkan mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam tindak pidana,” pungkasnya.