REPORTASENTT.COM, SUMBAWA- Tim gabungan Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menggerebek sebuah rumah di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (26/8).
Lokasi itu diduga kuat menjadi pusat peredaran narkoba.
Operasi fajar yang dipimpin langsung Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, melibatkan ratusan personel lintas instansi, mulai dari Brimob, Kodim 1607, Denpom, BNNK, hingga Kesbangpol.
Baca Juga: Sengketa Lahan Picu Gesekan Warga NTT dengan Aparat Timor Leste, Polri–TNI Bergerak Cepat
Meski terduga pelaku berinisial R tidak berada di lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti signifikan: 52 paket sabu seberat bruto 21,69 gram, peralatan konsumsi, serta uang tunai Rp103,1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Meski terduga pelaku berinisial R tidak berada di lokasi, polisi berhasil menyita barang bukti signifikan: 52 paket sabu seberat bruto 21,69 gram, peralatan konsumsi, serta uang tunai Rp103,1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Operasi ini adalah bukti keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumbawa. Kami akan terus memburu pelaku,” jelas Kapolres Marieta.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, menyebut rumah tersebut dalam keadaan kosong saat digerebek.
Namun, penggeledahan yang disaksikan aparat terkait tetap membuahkan hasil besar.
Kini, seluruh barang bukti diamankan di Polres Sumbawa.
Polisi masih memburu R yang telah ditetapkan sebagai target utama.
Penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi dan uji laboratorium, tengah dilakukan.