hukum-kriminal

820 Batang Ganja di Halaman Rumah, Begini Cara Pelaku Kelabui Tetangga

Rabu, 3 September 2025 | 22:26 WIB
Foto- inilah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dengan dibantu warga.




 

REPORTASENTT.COM, BLITAR- Ladang ganja yang menyerupai kebun sayuran ditemukan di halaman rumah SA, 38 tahun, warga Dusun Tirtomoyo, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
 
 
 
Dari lokasi itu, Satreskoba Polres Blitar Kota mengamankan 820 batang ganja dengan berbagai ukuran, mulai dari 10 sentimeter hingga hampir 1 meter.
 


Penemuan itu menggemparkan warga sekitar, sebab rumah pelaku berada di permukiman padat dan berdekatan langsung dengan tetangga.
 
 
Baca Juga: Dukungan Pemda hingga Promedia, eRKS Sumedang Boyong Gelar Radio Terbaik Nasional
 
 
 
Namun selama dua tahun terakhir, tak seorang pun menyadari bahwa tanaman yang tumbuh subur itu adalah ganja.
 
 


“Warga sekitar tahu SA menanam dari bibit, tapi mereka dikira itu tanaman pedesan. Pelaku pintar mengelabui lingkungannya,” kata Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, Rabu, 3 September 2025.
 
 
 

Menurut polisi, SA menanam ganja dengan berbagai media seperti polibag, bedeng, hingga karung bekas.
 
 
Baca Juga: DPR Minta Maaf ke Mahasiswa, Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Dihapus  
 
 
 
 
Lokasinya berada di lereng Gunung Kawi, yang tanahnya subur sehingga tanaman terlarang itu tumbuh cepat.
 
 
 
Dari ratusan batang yang disita, sekitar 340 berukuran 12 cm dan 278 batang berukuran 20 cm. Sebagian lainnya sudah siap panen.
 


Kapolsek Gandusari AKP Heru S yang ikut dalam penggerebekan mengaku heran dengan cara pelaku menutupi aktivitasnya.
 
 
 
 
Baca Juga: PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Unjuk Rasa di Indonesia
 
 
 
 
“Ladang di halaman belakang terbuka, tetangga bisa melihat jelas, namun mereka tidak tahu jika itu ganja,” ujarnya.

Polisi mengungkap keberadaan ladang ganja ini setelah memeriksa AAP, 25 tahun, pelaku penyerangan Mapolres Blitar Kota yang teler karena mengonsumsi ganja.
 
 
 
Dari keterangan AAP, polisi melacak sumber barang haram tersebut hingga mengarah ke rumah SA di Desa Krisik.
 
 
 
 
Baca Juga: Di Flores Timur: TNI-Polri Kompak Jaga Larantuka Lewat Patroli Gabungan

Pengembangan sempat dilakukan ke wilayah Batu dan Pujon, namun tidak ditemukan ladang serupa.
 
 
 
Kini SA ditahan di Polres Blitar Kota dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.


Tags

Terkini