hukum-kriminal

Ironi di Usia Senja, Kakek 75 Tahun Berurusan dengan Hukum di Kupang

Kamis, 11 September 2025 | 21:35 WIB
Pelaku saat diserahkan ke Kejaksaan. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
 
 
 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka berinisial DD (75) beserta barang bukti kasus kekerasan seksual terhadap anak, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis, 11 September 2025.
 
 
 


Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP / 785 / VI / 2025 / SPKT / Polresta Kupang Kota / Polda NTT, yang masuk pada 29 Juni 2025.
 
 
 


“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan itu sebanyak dua kali terhadap korban berusia 11 tahun, masing-masing pada 1 dan 28 Juni 2025 di rumah tersangka di Kelurahan Sikumana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, mewakili Kapolresta Kombes Pol Djoko Lestari.
 
 
 
 
 
 Baca Juga: Tragedi Banjir Mauponggo: Balita Achiles Ditemukan Meninggal Dua Kilometer dari Rumah
 


Menurut polisi, korban awalnya dipanggil ke rumah tersangka saat sedang bermain.
 
 
 
Tersangka lalu memberikan uang Rp30 ribu sebelum melakukan aksinya.
 
 


Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke SPKT Polresta Kupang Kota.
 
 
Baca Juga: Prabowo Minta Publik Sabar Tunggu Pengumuman Menpora Pengganti Dito Ariotedjo
 
 
 
“Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut,” kata Marselus.
 
 
 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) subsider Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Tags

Terkini