hukum-kriminal

Diduga Karena Tarif, Sopir Taksi Aniaya Penumpang di Pelabuhan Tenau Kupang

Selasa, 23 September 2025 | 18:20 WIB
Kedua pelaku saat diamankan Polisi. (Foto TBN Polresta Kupang Kota.)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Aksi brutal mewarnai pagi di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang, Selasa, 23 September 2025. Seorang penumpang kapal motor K.M.

Binaiya, KF (35), diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang sopir taksi berinisial YAAL (30).

Peristiwa itu terjadi di area parkir pelabuhan, tepat saat korban baru turun kapal dan menunggu jemputan keluarganya.



Baca Juga: Operasi Rokok Ilegal: Menkeu Purbaya Bidik Marketplace, Warung, hingga Oknum Bea Cukai



Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, membenarkan insiden tersebut.


Menurutnya, kasus bermula ketika YAAL menawarkan jasa taksi menuju Terminal Oesapa dengan tarif Rp200 ribu.


Namun tawar-menawar tak berujung kesepakatan.



Baca Juga: Gelombang Protes Gen Z dari Nepal hingga Peru: Dari Medsos ke Jalanan  


“Terduga pelaku secara sepihak mengangkat barang-barang milik korban ke mobilnya. Korban yang merasa keberatan lalu memotret kendaraan tersebut. Hal ini justru memicu amarah pelaku,” kata AKP Mabel.

Emosi tak terkendali, YAAL menampar korban dua kali, menarik kerah bajunya, lalu membanting tubuh KF hingga tiga kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di kepala.



Baca Juga: Polemik Pencabulan Anak di Adonara, Argumen Pengacara Pelaku Dipatahkan Fakta Ini!


Tak terima, ia langsung melapor ke Polsek Alak.

Polisi mencatat laporan resmi dengan Nomor: LP/B/110/IX/2025/Sektor Alak.

“Kami telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dan korban sudah divisum di RS Bhayangkara Drs. Titus Uly Kupang. Terduga pelaku kini diamankan di Mapolsek Alak,” ujar Mabel.

Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual di Adonara Tersisih, Hakim Lukman Sentil Pengacara yang Gencar Serang Penyidik

Insiden ini kembali menyoroti soal praktek premanisme di area transportasi umum.

Halaman:

Tags

Terkini