Beberapa minggu sebelumnya, kasus lain mencuat di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Diguncang Kasus Keracunan, Kemenkes Janji Awasi Seperti Era COVID-19
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mengungkap seorang debt collector bernama Vanbasten Magang Awan (VMA) membeli aplikasi untuk mengakses data pelat nomor kendaraan.
Dengan data itu, ia dan rekan-rekannya nongkrong di pinggir jalan, menunggu “target” lewat.
Bila motor yang lewat ternyata menunggak, mereka langsung bergerak.
“Setiap berhasil menarik kendaraan, mereka mendapat upah,” ungkap penyidik kala itu.
Baca Juga: Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Hacker di Balik Akses Ilegal Data Nasabah Bank
Sementara di Bogor, polisi bahkan menemukan 83 unit motor hasil rampasan dalam penggerebekan pada 11 Mei 2025.
Lima orang debt collector ditangkap di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Polisi menyebut praktik itu sebagai bentuk nyata “premanisme bermodal data leasing.”
Aksi Liar di Sukoharjo
Tak hanya di kota besar. Di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Oktober 2025, warga dikejutkan aksi kejar-kejaran antara sepeda motor dan mobil putih yang diduga ditumpangi mata elang.