hukum-kriminal

Dua Tersangka Pengeroyokan di Fatululi Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang

Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:28 WIB
Kedua tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)

 



Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka.

 

 

 

Baca Juga: Turis 69 Tahun Tewas Jatuh ke Parit di Sekitar Pantheon Roma

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang pendek dan sebatang balok kayu.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata AKP Frid Mada.

Halaman:

Terkini