Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka.
Baca Juga: Turis 69 Tahun Tewas Jatuh ke Parit di Sekitar Pantheon Roma
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang pendek dan sebatang balok kayu.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata AKP Frid Mada.