Gudang Gelap dan Kios Eceran
Dalam penggerebekan yang berlangsung antara 14 hingga 22 Oktober 2025, polisi mendapati sejumlah kios masih nekat menjual rokok tanpa izin edar.
Baca Juga: Potret Memilukan Pasar Jong Manggarai Timur, Dekat Pustu tapi Tak Terurus
Dari penyelidikan, diketahui bahwa stok tersebut disuplai oleh seorang sales berinisial F, yang beroperasi dari wilayah Manggarai.
Tim menemukan 2.590 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya:
- R&D BOLD sebanyak 1.790 bungkus, dikemas hitam dengan tulisan mencolok “R&D BOLD”.
- HUMMER sebanyak 800 bungkus, dengan kemasan merah terang bertuliskan “NEW HUMMER”.