hukum-kriminal

Jejak Rokok Ilegal di Flores: Dari Gudang Gelap hingga Kios Pinggir Jalan

Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Petugas Ditreskrimsus Polda NTT memperlihatkan ribuan bungkus rokok ilegal hasil sitaan dari penggerebekan di tiga kabupaten di Flores. (Foto/ TBN Polda NTT)

 

 

 

Gudang Gelap dan Kios Eceran

 

Dalam penggerebekan yang berlangsung antara 14 hingga 22 Oktober 2025, polisi mendapati sejumlah kios masih nekat menjual rokok tanpa izin edar.

 

 Baca Juga: Potret Memilukan Pasar Jong Manggarai Timur, Dekat Pustu tapi Tak Terurus

 

 

Dari penyelidikan, diketahui bahwa stok tersebut disuplai oleh seorang sales berinisial F, yang beroperasi dari wilayah Manggarai.

 

 

Tim menemukan 2.590 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya:

  • R&D BOLD sebanyak 1.790 bungkus, dikemas hitam dengan tulisan mencolok “R&D BOLD”.
  • HUMMER sebanyak 800 bungkus, dengan kemasan merah terang bertuliskan “NEW HUMMER”.

 

Halaman:

Tags

Terkini