REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyita uang sebesar Rp 40.000.000 dari salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenunutono, Tahun Anggaran 2019.
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kabupaten Kupang di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Tim dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andrew P. Keya, S.H., M.H.
“Tersangka yang merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut menyerahkan uang senilai Rp 40 juta kepada penyidik dan telah dilakukan penyitaan secara resmi,” demikian keterangan yang diunggah melalui akun resmi Instagram @kejari.kabupaten.kupang, Rabu 30 Oktober 2025.
Penyidik menyebut, uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan sumur bor.
Kasus itu kini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenunutono menggunakan anggaran pemerintah pada tahun 2019.
Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejari Kabupaten Kupang menegaskan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pengembangan pada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum mengungkap identitas lengkap tersangka tersebut.