hukum-kriminal

Danrem 161/Wira Sakti Bicara Soal Kasus Ayah Prada Lucky Namo: Proses Hukum Harus Dihormati

Jumat, 7 November 2025 | 14:18 WIB
Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono. (Foto video capture.)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Upaya Pelda Chrestian Namo, ayah mendiang Prada Lucky Namo, untuk mencari keadilan atas kematian anaknya berujung pahit.

Kini, dirinya justru tengah menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran disiplin militer.

Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menegaskan bahwa kasus yang melibatkan Pelda Cristian Namo dari Kodim 1627/Rote Ndao sedang diproses secara hukum oleh aparat terkait.

Baca Juga: Ombudsman NTT Temui Bupati Flores Timur, Bahas Pelayanan Publik dan Ketersediaan Obat JKN di RSUD Larantuka


Ia meminta semua pihak, termasuk media massa, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Cristian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit, di mana yang bersangkutan hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun secara agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan sudah memiliki dua orang anak,” ujar Brigjen Hendro dalam keterangannya.

Brigjen Hendro menjelaskan bahwa Pelda Cristian masih memiliki istri sah.

Baca Juga: Seruan dari Senayan: Komisi I DPR RI Desak TNI Bongkar Dalang di Balik Kematian Prada Lucky




Karena itu, perbuatannya diduga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

“Aturan ini juga diperkuat dengan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009 tentang larangan bagi prajurit melakukan hubungan suami-istri di luar pernikahan yang sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD,” jelasnya.

Saat ini, kata Hendro, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang.


Baca Juga: Gubernur Melki Buka RS Pratama Solor, Disebut Tonggak Layanan Kesehatan Pulau Terluar




Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Seperti halnya proses persidangan Prada Luki sebelumnya, kita pastikan semua berjalan terbuka dan transparan. Media juga bisa memantau langsung jalannya proses hukum. Tidak ada yang kita tutupi,” kata Hendro.

Brigjen Hendro juga mengimbau agar media dan masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Soal Kisruh Penjemputan Atlet Tinju Forlan Rivaldo, Ini Penjelasan Dino Karjon


“Saya harapkan media lebih selektif dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mencoreng nama baik TNI AD. Kita percayakan proses ini kepada hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tags

Terkini