Rieke Diah Pitaloka: Tanpa Pers, UU BPJS Tak Akan Pernah Lahir!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 7 November 2025 | 06:11 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto tangkapan layar YouTube DPR  RI)
Anggota Komisi VII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (Foto tangkapan layar YouTube DPR RI)
 
 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan peran penting insan pers dalam lahirnya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
Menurutnya, tanpa dukungan media, regulasi yang menjadi tonggak sistem jaminan sosial nasional itu tidak akan pernah terwujud.

“Waktu itu, 28 Oktober 2011, lahirlah Undang-Undang BPJS dengan dua penyelenggara, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.  Hal ini juga karena dukungan dari teman-teman media di DPR. Kalau tidak ada teman-teman media waktu itu, saya kira tidak mungkin kita bisa mengesahkan Undang-Undang BPJS,” ujar Rieke dalam forum Dialektika Demokrasi bertema “Optimalisasi Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Insan Pers” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
 
 


Pers Pejuang Jaminan Sosial

Rieke menyebut insan pers tidak hanya “kuli tinta”, tetapi pewarta pejuang yang turut memperjuangkan hak-hak rakyat dalam bidang jaminan sosial.
 
Ia menilai penguatan perlindungan jaminan kesehatan bagi wartawan menjadi penting di tengah perubahan ekosistem media dan dinamika kerja di sektor digital.

“Jaminan sosial adalah hak konstitusional seluruh rakyat, termasuk pekerja media yang kini banyak beralih ke platform digital. Karena itu, perlu model perlindungan baru agar pekerja media daring tidak terabaikan dari sistem jaminan kesehatan nasional,” jelas legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.


Ditambahkan Rieke, negara memiliki tanggung jawab menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Siapapun yang kehilangan pekerjaan maka selama enam bulan iurannya ditanggung oleh BPJS. Setelah itu, kepesertaannya otomatis beralih menjadi penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung oleh negara,” ungkap Anggota Komisi VI DPR RI tersebut.


Dalam kesempatan yang sama, Rieke menyoroti masih lemahnya validitas data peserta BPJS Kesehatan.
 
 
 
Ia mengungkap adanya sekitar 51,5 juta peserta fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp126 triliun per tahun.

“Negara harus memperbaiki metodologi pendataan penerima bantuan iuran. Tanpa itu, kebijakan pemutihan data tidak akan berjalan baik,” tegasnya.


Rieke juga menyampaikan bahwa DPR tengah melakukan pengawasan terhadap tambahan anggaran BPJS Kesehatan sebesar Rp400 miliar untuk tahun 2025 dan alokasi Rp6 triliun pada tahun 2026.
 
 
Baca Juga: Kenapa Polres Flotim Fokus Razia Arak? Ini Penyebab dan Temuannya

“Saya tidak takut mengurus soal rakyat. Yang saya khawatirkan justru data negara dipermainkan, uang negara berantakan,” pungkas Rieke.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X