REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat resmi melaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Golo Welu–Orong Tahun Anggaran 2021–2022.
Dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @kejari.manggaraibarat, sebanyak lima tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama 194 dokumen dan uang tunai Rp1,83 miliar sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Uang pengganti tersebut disetorkan untuk memulihkan sebagian kerugian negara yang timbul dari proyek rekonstruksi jalan penghubung antardesa itu.
Kejari Manggarai Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga persidangan, sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur.