Tindakan tegas ini dilakukan sebagai langkah antisipasi dan penegakan hukum, mengingat aktivitas serupa cenderung meningkat menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., mengapresiasi respons cepat jajarannya dalam menangani laporan masyarakat.
Baca Juga: Jenazah Korban Pengeroyokan Kalibata Diterbangkan ke NTT, Keluarga Sempat Menolak Pengawalan Polisi
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai upaya edukasi agar masyarakat tidak melakukan aksi yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar AKP Fery.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar hukum, juga mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Apabila masyarakat menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau Polsek Maulafa. Kami akan menindak secara tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.