REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit SPKT Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, menangani dua kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua kasus diselesaikan melalui mediasi dan perdamaian.
Kasus pertama terjadi Senin (5/1/2026) dini hari. Seorang suami berinisial M.A (24) diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, M.A.M.K (29), di rumah mereka di RT 021/RW 001, Kelurahan Bello.
Peristiwa itu dipicu kesalahpahaman rumah tangga pasangan yang baru menikah sekitar satu bulan.
Baca Juga: PELNI Perkuat Konektivitas Nusantara, Angkut Lebih dari 5 Juta Penumpang di 2025
Usai menerima laporan, personel piket SPKT Polsek Maulafa segera mempertemukan kedua belah pihak.
Hasilnya, pasangan tersebut sepakat berdamai secara kekeluargaan. M.A juga membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen tidak mengulangi perbuatannya.
Di hari yang sama, kasus KDRT kembali dilaporkan. Korbannya Y.N.K (31), yang mengaku mendapat kekerasan dari suaminya, J.E.B (36), di rumah mereka di Jalan Sukun, RT 017/RW 007, Kelurahan Bello.
Baca Juga: Penyidikan Kecelakaan KM Putri Sakinah Berlanjut, Polisi Siapkan Gelar Perkara