SPKT Polsek Maulafa kembali melakukan penanganan. Mediasi digelar pada Selasa (6/1/2026) siang dan berakhir damai. J.E.B selaku terduga pelaku juga bersedia menandatangani surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan tersebut, kedua pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada istri masing-masing dan berjanji tidak mengulangi kekerasan maupun perbuatan lain yang merugikan korban. Dokumen itu menjadi dasar hukum apabila pelanggaran kembali terjadi di kemudian hari.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., mengapresiasi langkah cepat jajarannya.
Baca Juga: Bupati Flores Timur Resmikan Dapur MBG Generasi Pertama di Waiwadan
“Kami mengapresiasi respons cepat dan pendekatan humanis personel SPKT. Penyelesaian secara kekeluargaan dengan prinsip keadilan restoratif menjadi pilihan awal untuk menjaga keharmonisan rumah tangga,” ujar AKP Fery.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu kamtibmas, termasuk KDRT.
“Laporan sejak dini memungkinkan penanganan lebih cepat agar persoalan tidak berkembang dan berdampak lebih luas,” tutupnya.
Artikel Terkait
Delapan Tahun Menahan Rindu, Sopir Taksi Asal Flores Dibantu Dedi Mulyadi Pulang Kampung
Warga Ndao Ende Curhat soal Miras dan Judi, Minta Polisi Bertindak Tegas
Tim SAR Temukan 1 Jenazah Diduga WNA Spanyol Korban KM Putri Sakinah di Perairan Labuan Bajo
Aspal Tipis, Proyek Jalan Watu Ata–Tanah Bakok Manggarai Timur Rusak Meski Baru Sebulan
PELNI Perkuat Konektivitas Nusantara, Angkut Lebih dari 5 Juta Penumpang di 2025