Dua KDRT dalam Sehari di Kupang, Polisi Mediasi, Suami Teken Pernyataan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 6 Januari 2026 | 22:22 WIB
Petugas SPKT Polsek Maulafa memediasi pasangan suami istri terlibat KDRT di Kelurahan Bello sebagai upaya penyelesaian damai berbasis keadilan restoratif secara kekeluargaan humanis. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Petugas SPKT Polsek Maulafa memediasi pasangan suami istri terlibat KDRT di Kelurahan Bello sebagai upaya penyelesaian damai berbasis keadilan restoratif secara kekeluargaan humanis. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)



SPKT Polsek Maulafa kembali melakukan penanganan. Mediasi digelar pada Selasa (6/1/2026) siang dan berakhir damai. J.E.B selaku terduga pelaku juga bersedia menandatangani surat pernyataan.



Dalam surat pernyataan tersebut, kedua pelaku menyampaikan permohonan maaf kepada istri masing-masing dan berjanji tidak mengulangi kekerasan maupun perbuatan lain yang merugikan korban. Dokumen itu menjadi dasar hukum apabila pelanggaran kembali terjadi di kemudian hari.



Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., mengapresiasi langkah cepat jajarannya.

 

 

Baca Juga: Bupati Flores Timur Resmikan Dapur MBG Generasi Pertama di Waiwadan



“Kami mengapresiasi respons cepat dan pendekatan humanis personel SPKT. Penyelesaian secara kekeluargaan dengan prinsip keadilan restoratif menjadi pilihan awal untuk menjaga keharmonisan rumah tangga,” ujar AKP Fery.



Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu kamtibmas, termasuk KDRT.



“Laporan sejak dini memungkinkan penanganan lebih cepat agar persoalan tidak berkembang dan berdampak lebih luas,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X