Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lembata Muhammad Ciputra mengatakan, seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: FORSA P3 Datangi Polres Sikka, Sumpah Pocong yang Disiapkan Massa Tak Jadi Digelar
“Penanganan perkara dilakukan berdasarkan KUHAP dan KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Ciputra.
Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan serta tidak membeli barang dengan harga tidak wajar.
“Masyarakat perlu berhati-hati. Jangan sampai membeli barang hasil curian karena ketidaktahuan,” ucap Ciputra.
Baca Juga: ATR 42-500 Jatuh di Maros: DPR Ungkap Riwayat Kerusakan Mesin dan Keanehan Rute
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi kinerja Polres Lembata.
“Kapolda NTT menyampaikan penghargaan atas kerja keras jajaran Polres Lembata dalam mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga,” kata Henry.
Para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Kapal Pinisi di Labuan Bajo Disorot Dunia, DPR Bongkar Resiko Usai Tewasnya Pelatih Valencia
Penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, sesuai peran masing-masing pelaku.