“Caption-nya ‘menyalakan api untuk bakar jagung’,” tambahnya.
Baca Juga: Isyarat Bahaya dari Teluk Ende: Dua Kapal Karam, Nelayan Diminta Tak Melaut
Rifa bersama tujuh terdakwa lain dituntut pidana penjara satu tahun serta membayar biaya perkara Rp 2.000.
Dalam perkara ini, jaksa menyita telepon genggam, sejumlah akun media sosial, dan kartu SIM sebagai barang bukti.
Menghadapi tuntutan tersebut, Rifa mengaku berusaha menjaga kondisi mental selama proses persidangan.
Baca Juga: Kapolres Ende Bedah Peran Bhabinkamtibmas Lewat Evaluasi Bulanan
“Alhamdulillah, aku masih bisa bawa diri dan tidak sampai down,” kata Rifa.
“Aku tetap berpikir positif walau banyak yang bertanya apa aku menyesal,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan tidak menyimpan kebencian terhadap aparat kepolisian.
Baca Juga: Polres Ende Rekonstruksi Kasus Tewasnya Paulus Pande, Hadirkan Mantan Polisi sebagai Tersangka
“Ada rasa penyesalan karena ikut aksi di waktu yang salah. Seharusnya siang untuk orasi, tapi aku datang malam hari,” kata Rifa.
“Di luar itu, aku tidak pernah terpikir membenci aparat,” tambahnya.
Dalam sidang, majelis hakim memberi kesempatan kepada seluruh terdakwa menyampaikan pembelaan tertulis melalui kuasa hukum.