hukum-kriminal

Gagal Berangkat ke Malaysia, Dua Calon PMI Ungkap Peran Sponsor Misterius

Rabu, 4 Februari 2026 | 21:03 WIB
ua calon pekerja migran Indonesia menjalani pemeriksaan aparat kepolisian setelah digagalkan keberangkatannya ke Malaysia melalui jalur laut di Batam, Kepulauan Riau. (Foto TBN Polda NTB)



“Pelaku sempat diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lanjutan,” kata Ronni.



Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, dua paspor, tiket kapal internasional rute Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi pengurusan keberangkatan.

Baca Juga: Hujan Iringi Kedatangan Uskup Yohanes Hans Monteiro, Tanda Rahmat dan Kesejukan bagi Keuskupan Larantuka

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Kepri akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengiriman PMI ilegal yang berisiko terhadap keselamatan warga negara Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini