“Korban menerima permintaan maaf pelaku karena keduanya masih memiliki hubungan sebagai calon suami istri dan sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Fery.
Baca Juga: Soal Iuran di SD Negeri, Ombudsman NTT Jelaskan Batas antara Pungutan dan Sumbangan
Penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan problem solving dan restorative justice, disertai surat pernyataan dari YS untuk tidak mengulangi perbuatannya, baik terhadap korban maupun orang lain.
Fery mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat memicu tindak kekerasan dan mengganggu keamanan lingkungan.
Ia juga meminta warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Maulafa, atau Call Center 110.
Baca Juga: Calo Tiket Kapal Menggila, Polisi–Pelni Kupang Sepakat Perketat Pengamanan
Kasus penganiayaan yang dipicu persoalan helm dan konsumsi sopi itu akhirnya diselesaikan melalui mediasi di Polsek Maulafa, dan kedua calon pengantin kembali ke rumah masing-masing didampingi keluarga dalam kondisi baik.