Petugas Ditreskrimsus Polda NTT menggiring tersangka kasus perbankan Bank NTT Riung saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Ngada, Kamis (12/2/2026).
Dalam penyidikan, AB diduga melakukan pencatatan palsu, membuat laporan pembukuan tidak sesuai fakta, memalsukan slip setoran simpanan dan deposito, serta menarik tabungan nasabah dengan memalsukan tanda tangan.
Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Baca Juga: Viral Tuduhan Oknum Polisi Bawa Tahanan ke Hotel, Begini Respons Resmi Polresta Kupang Kota
Polda NTT mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan layanan perbankan demi menjaga keamanan transaksi dan stabilitas sektor keuangan di wilayah tersebut.