REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, berinisial AB, segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berkas perkara Nomor: BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus tertanggal 8 September 2025 dinyatakan lengkap melalui Surat Kajati NTT Nomor: B-274/N.3.4/Eku.1/01/2026 pada 20 Januari 2026.
Subdit 2 (Eksus) Ditreskrimsus Polda NTT kemudian mengamankan AB dari kediamannya di Desa Seo, Kecamatan Naimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), untuk menjalani penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Ngada.
Baca Juga: Satlantas Polres Ende Intensifkan Kamseltibcarlantas, Terminal dan Jalan Nenas Jadi Sasaran
Panit 1 Subdit 2 (Eksus) Ditreskrimsus Polda NTT Ipda Ekadia Akal mengatakan, pelaksanaan tahap II sempat mengalami penyesuaian jadwal.
“Karena kendala cuaca dan perubahan agenda Kajari Ngada, tahap II baru dilaksanakan pukul 15.30 Wita di Aula Kejari Ngada, Kamis (12/2/2026),” ujarnya.
Sebelum diberangkatkan ke Bajawa, AB menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang pada Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Pengamanan Hingga Maret 2026: Mengurai Ancaman di Balik Kasus TPPO Maumere
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebut seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh tahapan, mulai penyidikan hingga pelimpahan tersangka, dilakukan secara profesional dan transparan. Kami berharap proses ini memberi efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan, perkara ini berawal dari hasil pemeriksaan risk control Bank NTT pada 26 Juli 2023.
Baca Juga: Shopee Hadirkan Big Ramadan Sale 2026, Integrasikan Teknologi dan Ibadah Selama 40 Hari
“Ditemukan 19 nasabah Bank NTT Kantor Fungsional Riung mengalami pengurangan saldo. Ada juga dana deposito yang tidak pernah disetorkan. Total kerugian mencapai Rp829.539.731,” ujarnya.
Artikel Terkait
Bobon Santoso Jual Akun YouTube Rp20 Miliar, Ungkap Alasan di Balik Keputusan Pamit
Shopee Hadirkan Big Ramadan Sale 2026, Integrasikan Teknologi dan Ibadah Selama 40 Hari
Dasco Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026
Pengamanan Hingga Maret 2026: Mengurai Ancaman di Balik Kasus TPPO Maumere
Satlantas Polres Ende Intensifkan Kamseltibcarlantas, Terminal dan Jalan Nenas Jadi Sasaran