hukum-kriminal

Om Kandung Jadi Tersangka, Ditres PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur Limpahkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak ke Kejari Kabupaten Kupang

Rabu, 25 Februari 2026 | 09:55 WIB
Petugas Ditres PPA dan PPO Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak ke Kejari Kabupaten Kupang, Selasa (24/2/2026). (Foto TBN Polda NTT)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (24/2/2026).



Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung pukul 11.15 WITA hingga 13.10 WITA. Tersangka berinisial CMS (30) diserahkan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.



Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/X/2025/SPKT/Polda NTT, tertanggal 29 Oktober 2025.

 

Baca Juga: Mengantuk di Jalur Menanjak, Bus Pine Green Meta Masuk Jurang di Cunca Lolos, Labuan Bajo

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berinisial CAS (12) di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu korban sedang berada di rumah keluarga karena orangtuanya menghadapi kedukaan.

Tersangka yang merupakan om kandung korban diketahui telah tinggal bersama keluarga tersebut selama lima tahun.

 

Baca Juga: PK Artis Jebolan Indonesian Idol Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belu



Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, dugaan perbuatan cabul terjadi saat korban sedang tidur.

Korban juga menyampaikan dugaan tindakan serupa telah berlangsung sejak Maret 2024.

Setelah kejadian pada dini hari tersebut, korban menangis dan terdengar oleh kakeknya yang tinggal berdekatan.

Halaman:

Tags

Terkini