REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, memasuki babak baru. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar perkara di Mapolres Sikka, Senin (23/2/2026).
Gelar perkara tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Dionisius Siga, S.Tr.K., dan dihadiri pejabat internal serta perwakilan Ditres PPA PPO Polda NTT.
Penyidik mendalami aktivitas di tempat hiburan malam itu yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 orang korban.
Baca Juga: MBG Dongkrak Harga Hasil Panen di Manggarai, Petani Klaim Tak Ada Lagi Sayur Terbuang
Dari hasil penyidikan, dua orang berinisial YCG dan MAR ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menjelaskan, penetapan tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara internal secara objektif dan profesional.
“Penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Dari hasil gelar perkara, unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang dinilai terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Bambang dalam wawancara di Mapolres Sikka.
Baca Juga: PK Artis Jebolan Indonesian Idol Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Belu
Ia memaparkan, penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan, melakukan pemeriksaan lanjutan, menyusun berkas perkara, serta melimpahkan ke Kejaksaan. Penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga dilakukan.
Para tersangka dijerat Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII atau sekitar Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.